Dunia Perbenihan di Indonesia
Dengan terbitnya UndangUndang Republika Indonesia Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budi Daya Tanaman (Anonim,1992), yang di dalamnya ada pengaturan masalah benih, maka peranan benih/bibit tanaman memperoleh perhatian lebih besar. Seperti diketahui bahwa benih adalah cikal bakal dari suatu kehidupan tanaman, sehingga merupakan penentu keberhasilan suatu usaha pertanaman. Karena benih merupakan penentu atau kunci keberhasilan, tentunya benih tersebut harus bermutu. Untuk memperoleh benih bermutu tidaklah mudah, karena prosesnya sangat dipengaruhi oleh banyak faktor baik dari dalam benih itu sendiri maupun faktor diluar benih (lingkungan) (Heydecker,1972.
Untuk memperoleh benih yang bermutu diperlukan suatu perangkat pengelolaan benih. Perangkat tersebut tercakup dalam teknologi benih, yaitu teknologi untuk memproduksi benih, menganalisis mutu benih, menyimpan, memasarkan,dan mengedarkan tanpa harus mengurangi mutunya. Teknologi benih merupakan perpanjangan tangan ilmu benih dan antara keduanya selalu terdapat hubungan dan pengaruh timbal balik. Ilmu benih difokuskan pada viabilitas benih, sedang teknologi benih difokuskan pada mutu benih yang baik dan benar. Baik ilmu benih maupun teknologi benih tidak berorientasi pada macam komoditas tetapi berorientasi pada subjeknya (ubject matters oriented) (Sadjad, 1989).
Untuk memperoleh benih yang bermutu diperlukan suatu perangkat pengelolaan benih. Perangkat tersebut tercakup dalam teknologi benih, yaitu teknologi untuk memproduksi benih, menganalisis mutu benih, menyimpan, memasarkan,dan mengedarkan tanpa harus mengurangi mutunya. Teknologi benih merupakan perpanjangan tangan ilmu benih dan antara keduanya selalu terdapat hubungan dan pengaruh timbal balik. Ilmu benih difokuskan pada viabilitas benih, sedang teknologi benih difokuskan pada mutu benih yang baik dan benar. Baik ilmu benih maupun teknologi benih tidak berorientasi pada macam komoditas tetapi berorientasi pada subjeknya (ubject matters oriented) (Sadjad, 1989).
Dalam kaitan dengan pengembangan suatu komoditas, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta, benih selalu menjadi masalah yang sangat mendasar. Masalah klasik yang selalu muncul adalah terbatasnya
ketersediaan benih baik dalam jumlah maupun kualitasnya. Hal ini selalu berakibat pada ketidaksesuaianantaratarget areal dengan tersedianya benih.Mengapa hal tersebut selalu terjadi? Satu hal yang menjadi penyebabnya adalah masih rendahnya perhatian terhadap benih. Seolah-olah benih itu hanya merupakan sekumpulan biji yang dapat diambil atau diperoleh dimana saja dan kapan saja kemudian ditanam, tanpa memperhatikan apa makna dari benih. Apabila orang sudah mengetahui dan memahami apa makna benih, tentunya orang tidak akan gegabah mengambil biji tanaman sembarangan untuk disamakan dengan benih. Secara filosofis sudah jelas bahwa biji tidak harus memiliki daya hidup (viabilitas),sedangkan benih mutlak harus memiliki daya hidup karena akan ditanam kembali. Dengan demikian apabila ada usaha pengembangan suatu komoditas, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menjawab pertanyaan: apa varietasnya, bagaimana persediaan benih untuk areal yang direncanakan, dan bagaimana kualitas benihnya?
ketersediaan benih baik dalam jumlah maupun kualitasnya. Hal ini selalu berakibat pada ketidaksesuaianantaratarget areal dengan tersedianya benih.Mengapa hal tersebut selalu terjadi? Satu hal yang menjadi penyebabnya adalah masih rendahnya perhatian terhadap benih. Seolah-olah benih itu hanya merupakan sekumpulan biji yang dapat diambil atau diperoleh dimana saja dan kapan saja kemudian ditanam, tanpa memperhatikan apa makna dari benih. Apabila orang sudah mengetahui dan memahami apa makna benih, tentunya orang tidak akan gegabah mengambil biji tanaman sembarangan untuk disamakan dengan benih. Secara filosofis sudah jelas bahwa biji tidak harus memiliki daya hidup (viabilitas),sedangkan benih mutlak harus memiliki daya hidup karena akan ditanam kembali. Dengan demikian apabila ada usaha pengembangan suatu komoditas, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menjawab pertanyaan: apa varietasnya, bagaimana persediaan benih untuk areal yang direncanakan, dan bagaimana kualitas benihnya?
Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 1992 Tentang Sistem BudiDaya Tanaman(Anonim, 1992) dan PP No.44 tahun 1995 (Anonim, 1995), bahwa untuk pengembangan suatu komoditasharus menggunakan varietas yang sudah dilepas oleh pemerintah. Selain itu benih yang akan digunakan harus baik dan benar. Benih yang baik adalah benih yang memiliki mutu fisik dan fisiologis yang tinggi artinya,benih tersebut secara fisik bersih, tidak cacat,ukurannya seragam, warna seragam, dan secara fisiologis memiliki viabilitas yang tinggi (daya berkecambah dan vigor). Benih dikatakan benar apabila benih tersebut memiliki mutu genetik tinggi, artinya benih tersebut harus murni dan jelas identitasnya sesuai dengan deskripsi varietas tersebut. Menurut Sadjad (1997), industri benih dapat dibedakan dalam lima tingkatan berdasarkan sistem pengelolaan benih dan peralatannya. Secara umum sistem perbenihan yang dilakukan oleh pemerintah saat ini belum sepenuhnya mengacu pada sistem pengadaan atau industri benih standar, baik sistem ke lembagaannya maupun teknologi panen dan pascapanennya. Sementara perusahaan swasta justru lebih maju dalam sistem industri benihnya seperti pada jagung dan sayuran. Di tingkat pemerintah, industri benih masih pada tingkat II dan III (diatas konvensional sedikit, dan ada sentuhan teknologi peralatan sederhana), sedangkan swasta sudah memasuki industri benih tingkat IV (dukungan teknologi dan peralatan modern).
Sadjad, S. 1989. Konsepsi Steinbauer-Sadjad sebagai landasan pengembangan matematika benih di Indonesia. IPB.41 hal.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut