Sejarah Uang di Indonesia
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekomi modern, uang didefinsikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Rupiah (Rp) adalah mata yang Indonesia dengan kode IDR.
Nama ini diambil dari mata uang India Rupee, sebelumnya di daerah yang disebut Indonesia sekarang menggunakan gulden Belanda dari tahun 1610 sampai tahun 1817, ketika gulden Hindia-Belanda diperkenalkan.
Nama rupiah pertama kali digunakan secara resmi dengan dikeluarkannya mata uang rupiah jaman pendudukan Dai Nippon Perang Dunia II. Setelah perang selesai, Bank Jawa, Pelopor Bank Indonesia, mengeluarkan Rupiah, sedangkan tentara sekutu mengeluarkan Gulden Nica.
Sementara itu daerah-daerha lain di daerah yang sekarang disebut Indonesia, banyak berdera uang yang bertalian dengan aktivitas gerilya.
Pada tanggal 2 November 1949, rupiah ditetapkan sebagai mata uang nasional. Di Daerah kepulauan Riau dan Papua, kala itu masih digunakan mata uang lain. Baru pada tahun 1964 dan 1971 rupiah digunakan disana.
Di daerah Timor-Timur, rupiah digunakan dari tahun 1976-2001. Semenjak tahun 2001 sampai sekarang digunakang dolar AS.
Terbentuknya Bank Indonesia
Jauh sebelum kedatangan bangsa barat, nusantara telah menjadi pusat perdagangan Internasional. Sementara di daratan Eropa muncul lembaga sederhana perbankan, seperti Bank van Leening di negeri Belanda. Sistem pebankan ini kemudian dibawa oleh bangsa barat yang mengekspansi nusantara pada waktu yang sama. VOC di Jawa pada tahun 1746 mendirikan De Bank van Leening kemudia menjadi De Bank Courant en Bank Leening pada tahun 1752. Bank itu adalah bank pertama yang lahir di nusantara, cikal bakal dari dunia perbankan pada masa selanjutnya. Pada 24 Januari 1828, pemerintah Hindia Belanda mendirikan bank sirkuliasi dengan nama De layase (DIB). Selama berpuluh-puluh tahun bank tersebut beroperasi dan berkembang berdasarkan suatu oktroi dari penguasa Kerajaan Belanda, hingga akhirnya diundangkan DJB Wet 1922.
Masa pendudukan Jepang telah menghentikan kegiatan DJB dan perbankan Hindia Belanda untuk sementara waktu. Kemudian masa revolusi tiba, Hindia Belanda mengalamu dualisme kekuaran antara Republik Indonesia dan Nederlandsche Indische Civil Administratve (NICA). Perbankan pun terbagi dua, DJB dan Bank-bank Belanda di wilayah NICA sedangkan "Jajasan Poesat Bank Indonesia" dan Bank Negara Indonesia wilayah RI. Konfrensi Meja Bundar (KMB) 1949 mengakhiri konflik Indonesia dan Belanda, ditetapkan kemudian DJB sebagai bank sentral bagi Republik Indonesia Serikat (RIS). Status ini terus bertahan hingga masa kembalinya RI dalam negara kesatuan. Berikutnya sebagai bangsa dan negara yang berdaulat, RI menasionalisasi bank sentralnya. Maka sejak 1 Juli 1953 berubalah DJB menjadi Bank Indonesia, bank sentral Republik Indonesia.
https://vdocuments.site/sejarah-uang-di-indonesia.html
Komentar
Posting Komentar