GAP, GHP, GMP (BAB I)

GAP (Good Agricultural Pratices) , GHP (Good Handling Pratices), GMP (Good Manufacturing Pratices)

Pernahkah kalian mendengar istilah-istilah diatas itu?



Kali ini Lita mau membahas lebih luas tentang pertanian yang memakai sistem GAP, GHP, dan GMP.

Menurut Kementerian Pertanian ( 2012 ), Good Agricultural Practices (GAP), mencakup penerapan teknologi yang ramah lingkungan, penjagaan kesehatan dan peningkatan kesejahteraan pekerja, pencegahan penularan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT), dan prinsip traceability (dapat ditelusuri asal-usulnya dari pasar sampai kebun). Di bidang pertanian praktek GAP lebih diarahkan pada budidaya tanaman hortikultura baik tanaman buah-buahan, sayuran maupun tanaman biofarmaka. Kita ketahui ketiga komoditas inilah yang menjadi andalan Indonesia untuk ekspor yang menghasilkan devisa bagi negara.


Melalui penerapan GAP terdapat empat hal yang akan dicapai yaitu keamanan pangan, kesejahteraan pekerja (petani ), kelestarian lingkungan, dan hasil pertanian yang diketahui asal usulnya. Praktek Pertanian yang Baik tersebut menerapkan urutan langkah-langkah baku dalam budidaya tanaman sejak dari pengolahan tanah, pemilihan benih, penanaman, pemeliharaan, pemupukan, pengairan, pengendalian OPT, panen, dan penanganan pasca panen. Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada teknologi yang direkomendasikan dengan memperhatikan ketentuan wajib dan ketentuan-ketentuan yang sangat direkomendasikan. Menurut SK Mentan No. 48 Tahun 2010 terdapat 14 ketentuan wajib dalam GAP yaitu

KRITERIA :
Kriteria yang digunakan dalam Pedoman Budidaya Buah dan Sayur yang Baik ada tiga kelompok, yaitu:
1. Dianjurkan/A (*) yaitu dianjurkan untuk dilaksanakan; atau
2. Sangat dianjurkan/SA (**) yaitu sangat dianjurkan untuk dilaksanakan; atau
3. Wajib/W (***) yaitu harus dilaksanakan.


 REGISTRASI DAN SERTIFIKASI
1. Kebun/Lahan Usaha yang dinilai dan memenuhi persyaratan GAP diberi nomor registrasi
2. Registrasi dilakukan oleh Dinas Provinsi yang membidangi tanaman hortikultura
3. Kebun/Lahan usaha yang telah diregistrasi siap untuk disertifikasi.

4. Sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi atau yang ditunjuk.

IV. LAHAN
A. Pemilihan Lokasi
1. Lokasi kebun/lahan usaha sesuai dengan RUTR /RDTRD dan peta pewilayahan komoditas A.
2. Lahan bebas dari cemaran limbah bahan berbahaya dan beracun. W
3. Kemiringan lahan <30% untuk komoditas sayur dan buah semusim. W
4. Kemiringan lahan <30% untuk komoditas buah dan sayur tahunan/pohon. SA


B. Riwayat Lokasi
Ada catatan riwayat penggunaan lahan A


 C. Pemetaan Lahan
1. Terdapat rotasi tanaman pada tanaman semusim A
2. Tersedia peta penggunaan lahan. A


D. Kesuburan Lahan
1. Tingkat kesuburan lahan cukup baik. A
2. Dilakukan tindakan untuk mempertahankan kesuburan lahan. SA


E. Penyiapan Lahan
1. Penyiapan lahan/media tanam dilakukan dengan cara yang dapat memperbaiki atau memelihara struktur tanah. SA

2. Penyiapan lahan dilakukan dengan cara yang dapat menghindarkan erosi. SA
3. Pemberian bahan kimia untuk penyiapan lahan dan media tanam tidak mencemari lingkungan. SA


F. Media Tanam
1. Media tanam diketahui sumbernya. A
2. Media tanam tidak mengandung cemaran bahan berbahaya dan beracun (B3). W


 G. Konservasi Lahan
Tindakan konservasi dilakukan pada lahan miring. W


V. PENGGUNAAN BENIH DAN VARIETAS TANAMAN


A. Mutu Benih
1. Benih yang ditanam merupakan varietas unggul komersial. SA
2. Benih bersertifikat. SA
3. Label benih disimpan. A


B. Perlakuan Benih
Bahan kimia untuk perlakuan benih sesuai anjuran. SA


VI. PENANAMAN
Penanaman sudah dilakukan sesuai dengan teknik budidaya anjuran. SA


VII. PUPUK
A. Jenis
1. Pupuk organik dan anorganik terdaftar atau diijinkan oleh pejabat yang berwenang. SA
2. Pupuk organik telah mengalami dekomposisi dan layak digunakan. SA


B. Penggunaan
1. Pemupukan sesuai anjuran. SA
2. Kotoran manusia tidak digunakan sebagai pupuk. W


C. Penyimpanan
1. Pupuk disimpan pada tempat yang aman, kering, terlindung dan bersih. A
2. Pupuk disimpan pada tempat yang terpisah dari pestisida. SA
3. Pupuk disimpan dengan cara yang baik dan mengurangi resiko pencemaran air dan lingkungan. SA
4. Pupuk disimpan terpisah dari produk pertanian. W


D. Kompetensi
Pelaku usaha mampu menunjukkan pengetahuan dan keterampilan pemupukan. SA
VIII. PERLINDUNGAN TANAMAN
A. Prinsip Perlindungan Tanaman
1. Pengendalian OPT sesuai prinsip PHT. SA
2. Penggunaan pestisida sesuai dengan anjuran rekomendasi dan aturan pakai. SA


B. Kompetensi
Pelaku usaha mampu menunjukkan pengetahuan dan keterampilan mengaplikasikan pestisida. W


C. Pestisida
1. Pestisida yang digunakan terdaftar dan diijinkan. SA
2. Pestisida yang digunakan tidak kadaluwarsa. W


D. Penyimpanan Pestisida :
1. Pestisida disimpan di lokasi yang layak, aman, berventilasi baik, memiliki pencahayaan baik dan terpisah dari materi lainnya. SA
2. Pestisida disimpan terpisah dari produk pertanian. W
3. Pestisida tetap berada dalam kemasan asli. SA
4. Pestisida cair diletakkan terpisah dari pestisida bubuk. SA
5. Tempat penyimpanan pestisida mampu menahan tumpahan. A
6. Terdapat fasilitas untuk mengatasi keadaan darurat. SA
7. Terdapat pedoman/tata cara penanggulangan kecelakaan akibat keracunan pestisida yang terletak pada lokasi yang mudah dilihat. SA
8. Tanda-tanda peringatan potensi bahaya pestisida diletakkan pada tempat yang mudah dilihat dan strategis.SA


E. Penanganan Wadah Pestisida
1. Wadah bekas pestisida ditangani dengan benar agar tidak mencemari lingkungan. SA
2. Wadah bekas pestisida dirusakkan agar tidak digunakan untuk keperluan lain. SA

3. Kelebihan pestisida dalam tabung penyemprotan digunakan untuk pengendalian ditempat lain.SA
F. Peralatan
1. Peralatan aplikasi pestisida dirawat secara teratur agar selalu berfungsi dengan baik.A
2. Peralatan aplikasi pestisida dikalibrasi secara berkala untuk menjaga keakurasiannya. SA
3. Tersedia peralatan yang memadai untuk menakar dan mencampur pestisida. SA
4. Tersedia panduan penggunaan peralatan dan aplikasi pestisida. A


IX. PENGAIRAN
1. Ketersedian air sesuai dengan kebutuhan tanaman. SA
2. Air yang digunakan untuk irigasi tidak mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). W
3. Terdapat fasilitas pengelolaan air limbah. A
4. Penggunaan air pengairan tidak bertentangan dengan kepentingan umum. A


X. PANEN
1. Tersedia pedoman cara menghindari kontaminasi terhadap produk segar SA
2. Pemanenan dilakukan dengan cara yang dapat mempertahankan mutu produk. SA
3. Wadah hasil panen yang akan digunakan dalam keadaan baik, bersih dan tidak terkontaminasi. W


XI. PENANGANAN PANEN DAN PASCA PANEN
A. Perlakuan Awal
Hasil panen diletakkan pada tempat yang ternaungi dan diperlakukan secara hati-hati. SA


B. Pembersihan Hasil Panen
1. Hasil panen dibersihkan dari cemaran.SA
2. Pencucian hasil panen menggunakan air bersih. W


C. Sortasi dan Pengkelasan
Dilakukan sortasi dan pengkelasan terhadap hasil panen. A


D. Pengepakan atau pengemasan
1. Pengemasan atau pengepakan yang dilakukan bisa melindungi produk dari kerusakan dan kontaminan. A
2. Tempat pengemasan bersih, bebas kontaminasi dan terlindung dari hama dan pengganggu lainnya. A
3. Kemasan diberi label yang menjelaskan identitas produk. W


E. Pemeraman
Pemeraman dilakukan pada lokasi distribusi terakhir. A


F. Penyimpanan
Ruang penyimpanan mampu melindungi produk dari kerusakan dan kontaminan. SA


G. Penggunaan Bahan Kimia
1. Bahan kimia yang digunakan dalam proses pasca panen terdaftar dan diijinkan. SA
2. Penggunaan bahan kimia dalam proses pasca panen sesuai dengan anjuran. SA

3. Pelaku usaha mampu menunjukkan pengetahuan dan keterampilan mengaplikasikan bahan kimia. SA

H. Tempat Pengemasan
Tempat/areal pengemasan terpisah dari tempat penyimpanan pupuk dan pestisida. W


XII. ALAT DAN MESIN PERTANIAN
1. Penggunaan alsintan untuk pengolahan lahan sesuai rekomendasi. A
2. Peralatan dan mesin pertanian dirawat secara teratur. A
3. Peralatan dan mesin yang terkait dengan pengukuran dikalibrasi secara berkala. SA


XIII. PELESTARIAN LINGKUNGAN
Kegiatan budidaya memperhatikan aspek usaha tani yang berkelanjutan, ramah lingkungan dan keseimbangan ekosistem. SA






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hama dan Penyakit Tanaman Cabe

Jenis-Jenis Benih

Hama dan Penyakit Tanaman Padi